MENULIS DI KOTAK-WASIAT

Setiap dari kita seharusnya memiliki surat wasiat. Wasiat apa saja yang akan disampaikan untuk kehidupan ini. Wasiat kepada anak-anak cucu kita, kepada orang lain. Menulis wasiat adalah sesuatu yang berharga untuk kehidupan ini. Banyak dari kita telah menulis wasiat, karena mereka memahami bahwa usia mereka cukup terbatas. Dengan menulis wasiat, berarti mereka telah memperpanjang usia mereka. Meski tubuh mereka berada di alam kubur, namun ide-ide mereka tetap hidup. Apalagi wasiat mereka berguna sebagai nasehat yang ikut memperbaiki kehidupan kemanusiaan yang semakin hari nilainya semakin bergeser dan pudar. Mereka mungkin telah di alam kubur, namun mereka tetap menerima amal jariah, karena nasihat-nasihatnya. Investasikanlah nasehat Anda untuk kehidupan ini dan petiklah amalannya di akhirat. Karena itu, menulislah surat wasiat di mana saja, termasuk di kotak-wasiat ini. Tulisalah wasiat dan nasihat-nasihat Anda. Toh, tidak ada salahnya menulis nasehat, yang kelak juga menjadi sejarah dan catatan buat Anda sebagai penulis wasiat. Jika ingin mengirim tulisan wasiat, silahkan kirim ke ishakmakassar@yahoo.com Mungkin kami akan mengedit redaksinya. Mari berwasiat untuk kehidupan ini. Wassalam.


Modus Kecurangan Pemilu

  • By M. Ishak Zainal

    Tulisan ini bukanlah tudingan pada partai, golongan, atau kelompok tertentu. Tulisan ini hanyalah sekedar cerita-cerita yang dihimpun penulis, sebagai mantan jurnalis, juga sebagai mantan calon legislatif masa-masa lalu. Tulisan ini pun hanya sekadar asumsi (dugaan). Ada beberapa asumsi modus kecurangan dalam pemilu. Tulisan ini dipersembahkan untuk pemilu yang jujur. Pemilu yang jujur adalah syarat mutlak untuk demokrasi.

    Perbandingan antara pencoblosan dan metode contren.

    Saat metode pencoblosan, modus kecurangan yaitu suatu partai tertentu kadang kertas suaranya sudah tercoblos. Artinya sudah tertusuk sebelumnya, sebelum pemilih melakukan pemilihan. Tusukan itu tidak besar, hanya sebesar lubang jarum. Nah, saat rakyat memilih partai yang telah tertusuk jarum, partai yang dicoblos itu sudah sah. Tetapi jika rakya pemilih menusuk partai lain, maka kertas suara itu dianggap batal. Kenapa, karena dianggap telah terjadi dua tusukan, satu mesti hanya sebesar lubang jarum (tetap berlubang), satunya lagi lubang yang ditusuk pemilih. Ketika dilakukan protes maka diperlihatkanlah lubang sebesar jarum tersebut.

    Asumsi Modus berikutnya soal lubang ini, yaitu konon oknum penyeelnggara pemilu saat perhitungan suara, kukunya agak diperuncing. Saat rakyat memilih di luar partai yang diharapkan, maka partai tersebut ditusuk menggunakan kukunya, agar suara yang bukan didukungnya akan batal. Jadi terjadi lagi dua lubang. Satu lubang yang dicoblos oleh pemilih satu oleh kuku oknum penyelenggara.

    Lalu bagaimana soal contreng. Ada kelebihan sistem contreng, karena tidak lagi menggunakan modus kecurangan dengan cara melubang sekaligus. Kelebihan lainnya, oknum penyelenggara yang curang agak kewalahan mencontreng beberapa kertas suara. Namun yang mesti diwaspadai dari sisi contreng ini adalah penggantian kertas suara. Artinya ada kertas suara yang bisa jadi duplikasi. Kertas suara itulah yang sudah dicontreng sebelumnya, akan diganti. Saksi di sini perlu diperkuat.

    Asumsi Modus lainnya
    Kertas suara yang batal atau kertas suara yang tidak terpakai karena pemilih tidak datang. Kertas suara yang batal atau tidak terpakai ini, ada peluang dimanfaatkan untuk kepentingan calon tertentu. Misalnya, ada 100 kertas suara yang tidak terpakai, maka oknum penyelenggara akan melakukan lobi-lobi penawaran kepada caleg tertentu. Misalnya dengan menawarkan 1 suara harganya berapa? Apakah Rp 15 ribu atau 20 ribu. Tergantung dari penawaran tertinggi. Nah kertas suara itulah yang dikomersialkan untuk menggelembungkan suara calon tertentu.

    Asumsi Modus berikutnya
    Gelembungkan suara. Pengelembungan suara ini asumsinya setelah terjadi perhitungan suara. Bagi partai gurem (yang kurang diperhitungkan), konon suaranya dialihkan kepada kelompok partai yang lebih besar dan berpengaruh. Kenapa, karena partai gurem dianggap kurang memiliki massa untuk melakukan protes. Jadi misalnya, jika caleg partai A yang gurem ini mendapat 1000 suara, dan caleg partai B yang partainya besar hanya mendapat 100 suara, maka cukup satu nolnya saja dipindahkan ke partai tersebut. Yang suaranya seribu menjadi seratus. Yang suaranya hanya seratus menjadi seribu. Jumlah surat suara tetap sama, namun hasil suara jadi berbeda. Bagaimana tips antisipasi ini. Laporan surat suara terus dikawal hingga ke tingkat KPU.

    Umunnya, menjelang pemilu, kerap terjadi mati lampu. Ada unsur karena memang teknis, ada unsur by desain (disengaja). Nah, ada dugaan, jika saat up date data, dan mulai terjadi laporan yang direkayasa, dijadikan sebagai alasan kesalahan teknis, sehingga laporan tersebut dianggap salah ketiklah atau kesalahan pendataan di komputer. Sehingga tidak kena delik hukum, jika terjadi kesalahan laporan angka-angka. Yang harus diwaspai dalam proses pendataan yaitu berpindahnya angka-angka itu seperti modus pemindahan angka jumlah pemilih. Jumlah suara sama tapi pada akhirnya angka yang dipindahkan.

    Ketahui orang-orang yang berpengaruh di suatu daerah kecamatan. Asumsinya, kecurangan itu kerap dari orang berpengaruh, karena mendapat janji-janji tertentu bila mampu meloloskan caleg si A atau si B.

    Tip-tips mengantisipasi dari dugaan modus kecurangan tersebut
    1. Perkuat saksi baik di TPS maupun saat pelaporan. Sebaiknya semua saksi dari partai mana pun, tidak mencatat hanya suara dari partainya saja, tetapi kalau bisa semua jumlah suara partai dicatat, khususnya untuk caleg daerah pemilihannya. Misalnya Dapil A, calonnya si B, si C dst.
    2. Kawal hasil pemilihan hingga ke perhitungan terakhir. Pengawalan sangat penting, sebab dari proses laporan ini, dugaan bisa jadi laporan berbeda antara di lapangan hingga ke perhitungan akhir baik di kecamatan, di Kabupaten atau pun di Provinsi.
    3. Catat jumlah kertas suara di TPS masing-masing, catat jumlah suara yang batal, dan jumlah suara yang tidak hadir memilih. Karena asumsinya, kertas suara itu dugaan akan dikomersialisasikan, seperti modus yang disampaikan sebelumnya.
    4. Sebisanya gunakan kamera untuk memotret panitia penyelenggara, memotret hasil perhitungan suara, sehingga bila terjadi kecurangan ada bukti dokumentasi berupa foto. Usahakan minimal ada dua saksi yang dikenal saat memotret papan hasil perhitungan suara, agar secara hukum kuat. Baca Selanjutnya

About This Blog

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP